Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR. T yang merupakan anggota dewan syuro JI itu ditangkap di Babelan, Bekasi, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 15.35 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan T merupakan penasehat JI di era Amir Parawijayanto. T menjadi orang keempat yang ditangkap Densus 88 pada, Jumat (10/9/2021).

"Keterlibatan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto. Empat tersangka (ditangkap) hari ini," kata Ramadhan dikutip dari Detikcom, Sabtu (11/9/2021).

Ramadhan mengungkapkan T pernah ditangkap pada 2004 silam. Dia ditangkap karena menyembunyikan keberadaan Ali Gufron alias Muklas, tersangka bom Natal 2000.

Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, T pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. T dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu.
Sebelumnya diberitakan, hari ini Densus 88 menangkap 3 terduga teroris di 2 wilayah yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan JI."Jadi benar ada penangkapan terhadap tiga orang (terduga teroris)," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (10/9). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar

Terpopuler