Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan
Murianews
Selasa, 31 Agustus 2021 16:09:47
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021.
Informasi mengenai pembubaran BSNP itu dibenarkan anggotanya, Doni Koesoema. Namun, meski telah dibubarkan, pihaknya belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota.
“Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima,” ujar Doni dikutip dari
Detikcom, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, penggabungan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek telah menyalahi aturan. Sepengetahuannya, dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), badan tersebut harus mandiri.
“Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri,” ujar Doni.
Adapun dalam Pemendikbud Ristek, pembubaran BSNP itu tertuang dalam Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, terdapat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbudristek. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 233
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 234Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistemperbukuan. Pasal 235Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan AsesmenPendidikan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detikcom
[caption id="attachment_237177" align="alignleft" width="1280"]

Gedung Kemendikbud. (dok. Setkab)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021.
Informasi mengenai pembubaran BSNP itu dibenarkan anggotanya, Doni Koesoema. Namun, meski telah dibubarkan, pihaknya belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota.
“Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima,” ujar Doni dikutip dari
Detikcom, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, penggabungan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek telah menyalahi aturan. Sepengetahuannya, dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), badan tersebut harus mandiri.
“Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri,” ujar Doni.
Adapun dalam Pemendikbud Ristek, pembubaran BSNP itu tertuang dalam Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:
Pasal 334
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, terdapat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbudristek. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 233
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 234
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom