Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021. Ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi mahasiswa.
, persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:
Penyaluran bantuan diawasi Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.Mahasiswa dapat mengakses
apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.Dikutip dari Kompas.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan alokasi bantuan UKT 2021 adalah Rp 754 miliar. Bantuan itu disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.Nadiem mengatakan, rencananya bantuan UKT 2021 mulai dicairkan September 2021. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (
), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_231336" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi kegiatan mahasiswa selama pandemi Covid-19. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021. Ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi mahasiswa.
Mengutip dari laman
Indonesia.go.id, persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
- Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
Penyaluran bantuan diawasi Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Sanksi berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Mahasiswa dapat mengakses
www.kemdikbud.lapor.go.id apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Kemendikbudristek juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan alokasi bantuan UKT 2021 adalah Rp 754 miliar. Bantuan itu disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Nadiem mengatakan, rencananya bantuan UKT 2021 mulai dicairkan September 2021. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (
at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Kompas.com