Dua oknum TNI penganiaya bocah 13 tahun di Rote Ndao, NTT, Serka AODK dan Serma MSB telah ditahan. Informasi itu disampaikan Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.
“Keduanya kini sudah ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani hukum,” katanya dikutip dari
, Senin (23/8/2021).
Educ mengaku, kasus penganiayaan pada bocah SD kelas IV itu menjadi tanggungjawabnya. Dia memastikan peristiwa itu tidak terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Dia menjelaskan, kedua personilnya itu kini sedang dalam penyelidikan Denpom, Kupang. Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu.Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku, dan selama belum mengaku korban terus dianiaya.Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_235273" align="alignleft" width="1280"]

Seorang dokter dari Kesdam IX/Udayana sedang bersama bocah korban penganiayaan yang kondisinya sudah membaik usai dirawat di RS karena dianiaya oleh anggota TNI di Rote Ndao. (Dok. Penrem 161/Wirasakti)[/caption]
MURIANEWS, Kupang – Dua oknum TNI penganiaya bocah 13 tahun di Rote Ndao, NTT, Serka AODK dan Serma MSB telah ditahan. Informasi itu disampaikan Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.
“Keduanya kini sudah ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani hukum,” katanya dikutip dari
Antaranews, Senin (23/8/2021).
Educ mengaku, kasus penganiayaan pada bocah SD kelas IV itu menjadi tanggungjawabnya. Dia memastikan peristiwa itu tidak terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Dia menjelaskan, kedua personilnya itu kini sedang dalam penyelidikan Denpom, Kupang. Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Baca Juga:
Dituduh Mencuri Ponsel, Bocah 13 Tahun di NTT Dianiaya Dua Oknum Prajurit TNI
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku, dan selama belum mengaku korban terus dianiaya.
Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Antaranews