Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Periksa Konsultan Pajak
Murianews
Rabu, 18 Agustus 2021 13:10:14
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini mengungkap kasus suap di Ditjen Pajak. Dua eks-pejabat Ditjen Pajak menjadi tersangka, yakni Angin Prayitno Aji yang sebelumnya menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Dadan Ramdani (eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kalam kasus dugaan suap itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, Aulia Imran yang merupakan seorang konsultan pajak. Imran diperiksa sebagai saksi tersangka Angin Prayitno Aji dkk.
“Hari ini (18/8) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari
Detik.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni seorang PNS, Atik Jauhari. Mereka akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Tiga di antaranya, merupakan pajak, yakni Aulia Imran, Ryan Ahmad Ronas, dan Agus Susena. Sedangkan satu tersangka lain adalah Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.
“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu.Firli mengatakan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa kotornya' itu, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_233541" align="alignleft" width="1280"]

Gedung Merah Putih kantor KPK. (Dok. SindoNEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini mengungkap kasus suap di Ditjen Pajak. Dua eks-pejabat Ditjen Pajak menjadi tersangka, yakni Angin Prayitno Aji yang sebelumnya menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Dadan Ramdani (eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kalam kasus dugaan suap itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, Aulia Imran yang merupakan seorang konsultan pajak. Imran diperiksa sebagai saksi tersangka Angin Prayitno Aji dkk.
“Hari ini (18/8) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari
Detik.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni seorang PNS, Atik Jauhari. Mereka akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Tiga di antaranya, merupakan pajak, yakni Aulia Imran, Ryan Ahmad Ronas, dan Agus Susena. Sedangkan satu tersangka lain adalah Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.
“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu.
Firli mengatakan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa kotornya' itu, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.
Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detik.com