Komnas HAM Sebut Ada Pelecehan Perempuan Saat Tes TWK KPK
Murianews
Rabu, 18 Agustus 2021 12:22:41
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelecehan terhadap perempuan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan, mengatakan pelecehan itu berbentuk kekerasan verbal.
“Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen, ya, dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal,” ujar Munafrizal dikutip dari
CNN Indonesia, Senin (16/8/2021).
Pelanggaran itu ditemukan, saat Komnas HAM meminta keterangan sejumlah pihak. Satu diantaranya, adalah 23 pegawai KPK baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” tutur Munafrizal.
Seperti diketahui, hak perempuan dijamin dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Baca Juga:
Temukan Pelanggaran, Komnas HAM Minta Jokowi Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.“Secara keseluruhan, kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak adanya kepastian hukum, tidak berkeadilan, dan tidak memiliki manfaat terhadap pegawai KPK,” tambah Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.Diketahui, tes wawasan kebangsaan dijalankan oleh KPK dan diikuti seluruh pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara. Namun dalam praktiknya terjadi sejumlah kejanggalan seperti yang diutarakan Ombudsman.Tak sedikit pegawai berprestasi yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Mereka lalu melaporkan ke Komnas HAM lantaran ada proses tes yang diduga melanggar HAM. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNN Indonesia
[caption id="attachment_234336" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrai Komnas HAM. (Rolando/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya pelecehan terhadap perempuan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan, mengatakan pelecehan itu berbentuk kekerasan verbal.
“Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen, ya, dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal,” ujar Munafrizal dikutip dari
CNN Indonesia, Senin (16/8/2021).
Pelanggaran itu ditemukan, saat Komnas HAM meminta keterangan sejumlah pihak. Satu diantaranya, adalah 23 pegawai KPK baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” tutur Munafrizal.
Seperti diketahui, hak perempuan dijamin dalam Pasal 49 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Baca Juga:
Temukan Pelanggaran, Komnas HAM Minta Jokowi Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.
“Secara keseluruhan, kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak adanya kepastian hukum, tidak berkeadilan, dan tidak memiliki manfaat terhadap pegawai KPK,” tambah Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.
Diketahui, tes wawasan kebangsaan dijalankan oleh KPK dan diikuti seluruh pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara. Namun dalam praktiknya terjadi sejumlah kejanggalan seperti yang diutarakan Ombudsman.
Tak sedikit pegawai berprestasi yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Mereka lalu melaporkan ke Komnas HAM lantaran ada proses tes yang diduga melanggar HAM.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia