Siap-siap, BSU Tahap Dua Segera Cair
Murianews
Rabu, 18 Agustus 2021 10:07:53
MURIANEWS, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua segera cair. Itu menyusul BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tambahan penerima bantuaan tersebut pada Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (16/8/2021). Ada penambahan sebanyak 1,25 juta pekerja yang diserahkan.
Dikutip dari
CNN Indonesia, Rabu (18/8/2021), Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan data dilakukan secara bertahap. Itu dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan penambahan data 1,25 pekerja juta itu, maka total daya yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,25 juta total target 8,7 juta lebih pekerja. “Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.
Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank yang masuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN. Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro berharap perusahaan dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (
www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.
Adapun kriteria penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Syaratnya, antara lain pekerja calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.
Kemudian, bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.Peserta dapat mengetahui informasi eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU melalui situs
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.Anggoro berharap supaya proses penyaluran data segera selesai sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU."Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," pungkas Anggoro. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber;
CNN Indonesia
[caption id="attachment_192960" align="alignleft" width="1024"]

ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua segera cair. Itu menyusul BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tambahan penerima bantuaan tersebut pada Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (16/8/2021). Ada penambahan sebanyak 1,25 juta pekerja yang diserahkan.
Dikutip dari
CNN Indonesia, Rabu (18/8/2021), Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan data dilakukan secara bertahap. Itu dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Dengan penambahan data 1,25 pekerja juta itu, maka total daya yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,25 juta total target 8,7 juta lebih pekerja. “Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.
Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank yang masuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN. Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro berharap perusahaan dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (
www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.
Adapun kriteria penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Syaratnya, antara lain pekerja calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.
Kemudian, bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.
Peserta dapat mengetahui informasi eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU melalui situs
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anggoro berharap supaya proses penyaluran data segera selesai sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU.
"Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," pungkas Anggoro.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber;
CNN Indonesia