Berkali-kali Ditegur, Warkop di Makassar ini Ternyata Tempat Hiburan Malam
Murianews
Selasa, 17 Agustus 2021 07:20:29
MURIANEWS, Makassar - Satpol PP Kota Makassar menutup sementara sebuah warung kopi (warkop) yang ternyata tempat hiburan malam. Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan malam itu tetap beroperasi meski saat ini Makassar memberlakukan PPKM level 4.
Plt Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan penyegelan dilakukan bermula ketika petugasnya mendapati aktivitas di sana meski telah melewati batas jam operasional selama PPKM. Petugas seketika langsung menindak tempat itu.
Tempat hiburan itu diketahui terletak di sekitar kawasan Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukkang, kota Makassar. Pemilik selama ini menggunakan kedok warung kopi untuk mengelabui petugas.
Menurut Iqbal Asnan, tempat hiburan itu telah melanggar dua aturan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar selama PPKM Level 4. Peraturan itu terkait jam batas operasional dan beroperasinya tempat hiburan malam semacam bar di masa pandemi.
"Pelanggaran jam operasional, karena dia beroperasi sudah lewat jam 10 malam yang sudah diatur. Kedua, dia melaksanakan aktivitas dilarang dalam Makassar status PPKM level 4 yaitu operasikan tempat hiburan malam semacam bar," ujar Plt Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dikutip dari Detik.com, Selasa (17/8/2021).




Ilustrasi petugas memasang garis polisi sebagai tanda tempat hiburan tersebut disegel. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption]