PPKM Level 2-4 Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus
Murianews
Senin, 16 Agustus 2021 21:49:09
MURIANEWS, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang sepekan ke depan (23/8/2021). Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Pada pengumuman sebelumnya, (9/8/2021) PPKM di Jawa dan Bali akan dievaluasi sepekan satu kali. Sementara untuk di Luar Jawa dan Bali dievaluasi dua pekan satu kali. Dengan begitu, pada Senin (23/8/2021) PPKM untuk Jawa dan Bali serta di luar dua pulau itu diumumkan secara bersamaan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate (BOR) selama PPKM ini mengalami penurunan. Jokowi menyebut BOR secara nasional ada pada angka 48 persen.
Baca Juga: BOR Turun Menjelang PPKM Berakhir
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
"Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen," tutur dia.
Penurunan itu, dikatakannya sebagai hasil dari kebijakan penerapan PPKM. Seperti yang dikatakan dalam setiap kesempatan, Jokowi mengingatkan agar selalu waspada dengan dinamika perkembangan Covid-19.
Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_228072" align="alignleft" width="1280"]

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (YouTube/Sekretariat Presiden)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang sepekan ke depan (23/8/2021). Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, syarat untuk kunjungan ke mal diwajibkan melakukan vaksinasi terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.
Pada pengumuman sebelumnya, (9/8/2021) PPKM di Jawa dan Bali akan dievaluasi sepekan satu kali. Sementara untuk di Luar Jawa dan Bali dievaluasi dua pekan satu kali. Dengan begitu, pada Senin (23/8/2021) PPKM untuk Jawa dan Bali serta di luar dua pulau itu diumumkan secara bersamaan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate (BOR) selama PPKM ini mengalami penurunan. Jokowi menyebut BOR secara nasional ada pada angka 48 persen.
Baca Juga: BOR Turun Menjelang PPKM Berakhir
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
"Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen," tutur dia.
Penurunan itu, dikatakannya sebagai hasil dari kebijakan penerapan PPKM. Seperti yang dikatakan dalam setiap kesempatan, Jokowi mengingatkan agar selalu waspada dengan dinamika perkembangan Covid-19.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi