Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pelat nomor kendaraan atan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bakal berganti warna. Semula pelat nomor memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan tulisan berwarna putih.

Itu berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Pergantian itu rencananya dimulai pada tahun depan. Itu diungkapkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin.

“Kami rencanakan tahun depan. (Saat ini masih) menunggu materialnya ada,” kata Taslim, dikutip Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Taslim menjelaskan, pembelakukan aturan itu dilakukan secara bertahap dan menghabiskan material lama lebih dulu. Perubahan pelat nomor hitam menjadi putih akan berlaku secara nasional. Namun, itu tidak berlaku bagi pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Di mana, pelat kendaraan pemerintah tetap menggunakan warna merah. Sedangkan pelat kendaraan untuk angkutan umum berwarna kuning.

“Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” ujar dia.

Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

“Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat,” tutur dia.

Taslim mengemukakan, tidak ada perubahan biaya untuk penggantian pelat tersebut. Penggantian itu karena memang saatnya diganti. Perubahan juga hanya pada warna dasar dan tulisannya, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.Dia mengatakan, ada juga pihak yang menilai perubahan ini tidak sensitif di era pandemi, membuat proyek yang belum perlu. Menurut dia, statement itu salah, karena pengadaan TNKB memang rutin dan anggarannya memang sudah disiapkan setiap tahun sebagai kegiatan rutin agar tetap bisa melayani masyarakat.Sebelumnya, Taslim menjelaskan alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan. Dia mengatakan perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap dia.Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.Biaya pelat nomor baru Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur. Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).Adapun biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler