Rumah Warga yang Belum Divaksin Bakal Ditempel Stiker
Murianews
Jumat, 13 Agustus 2021 18:46:39
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya berencana memasang stiker di rumah warga DKI Jakarta yang belum mengikuti vaksinasi. Upaya itu dilakukan guna mengejar target vaksinasi warga ibu kota pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti.
Rencana penempelan itu dilakukan karena saat ini semakin sedikit warga melakukan vaksinasi. Padahal, pemerintah telah menyiapkan gerai di beberapa titik.
“Rencana, hari ini mau pasang stiker. Jadi gini, berinovasi lah sekarang, kan masing-masing di 900 RW sudah ada gerainya di situ, tapi kan makin lama kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (13/8/2021).
Data yang dimilikinya, saat ini 98,1 persen warga DKI sudah divaksin. Dari jumlah itu, kini tersisa sekitar 180 ribu lagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin tersebut.
Dengan penempelan stiker diharapkan dapat menjadi tanda bagi warga yang belum mendapat vaksin sehingga dapat didatangi oleh petugas. Lebih lagi, pihaknya akan melakukan vaksinasi dengan metode jemput bola atau
door to door.
“Makin hari kan makin sedikit yang datang ke gerai, nah berinovasi sekarang kami jemput bola door to door. Yang tahu kalau di lingkungan itu belum vaksin siapa? Pak RT,” jelas Yusri.
Cara agresif itu, kata Yusri, akan dilakukan menjelang 17 Agustus nanti untuk melakukan vaksinasi terhadap warga yang tidak bisa datang ke gerai. “Untuk tahu door to door di mana rumah yang belum divaksin, pak RT yang tahu, pak RT nanti yang tempel stiker,” tandas dia.
Di Jakarta, sejumlah fasilitas publik sudah mewajibkan penggunaan sertifikat atau surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk dapat menggunakan layanan.Misalnya, untuk dapat masuk ke mall atau ketika hendak menggunakan layanan TransJakarta. Surat vaksin, diklaim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.Kebijakan ini juga turut didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, Kamis (12/8). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_233567" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya berencana memasang stiker di rumah warga DKI Jakarta yang belum mengikuti vaksinasi. Upaya itu dilakukan guna mengejar target vaksinasi warga ibu kota pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti.
Rencana penempelan itu dilakukan karena saat ini semakin sedikit warga melakukan vaksinasi. Padahal, pemerintah telah menyiapkan gerai di beberapa titik.
“Rencana, hari ini mau pasang stiker. Jadi gini, berinovasi lah sekarang, kan masing-masing di 900 RW sudah ada gerainya di situ, tapi kan makin lama kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (13/8/2021).
Data yang dimilikinya, saat ini 98,1 persen warga DKI sudah divaksin. Dari jumlah itu, kini tersisa sekitar 180 ribu lagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin tersebut.
Dengan penempelan stiker diharapkan dapat menjadi tanda bagi warga yang belum mendapat vaksin sehingga dapat didatangi oleh petugas. Lebih lagi, pihaknya akan melakukan vaksinasi dengan metode jemput bola atau
door to door.
“Makin hari kan makin sedikit yang datang ke gerai, nah berinovasi sekarang kami jemput bola door to door. Yang tahu kalau di lingkungan itu belum vaksin siapa? Pak RT,” jelas Yusri.
Cara agresif itu, kata Yusri, akan dilakukan menjelang 17 Agustus nanti untuk melakukan vaksinasi terhadap warga yang tidak bisa datang ke gerai. “Untuk tahu door to door di mana rumah yang belum divaksin, pak RT yang tahu, pak RT nanti yang tempel stiker,” tandas dia.
Di Jakarta, sejumlah fasilitas publik sudah mewajibkan penggunaan sertifikat atau surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk dapat menggunakan layanan.
Misalnya, untuk dapat masuk ke mall atau ketika hendak menggunakan layanan TransJakarta. Surat vaksin, diklaim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini juga turut didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan TransJakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, Kamis (12/8).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNNIndonesia.com