Akhirnya, Daerah PPKM Level 1-3 Boleh PTM dan Tanpa Batas Usia
Murianews
Kamis, 12 Agustus 2021 12:25:29
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kebijakan itu bisa dilakukan juga untuk usia di bawah 12 tahun.
Keputusan PTM itu boleh dilakukan di daerah yang masuk kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.
”(Kebijakan PTM) Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).
Kebijakan ini diputuskan setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Seperti diketahui, awalnya PTM mulai dibuka untk seluruh sekolah pada Juli 2021. Namun, rencana itu batal dilakukan, karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Idulfitri.
Menurut Jumeri, saat ini seluruh insan pendidikan, mulai dari siswa, orang tua, dan guru sudah mendesak agar segera bisa dilakukan PTM.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_213794" align="alignleft" width="1280"]

Siswa SD Nganguk Kudus mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka, belum lama ini. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kebijakan itu bisa dilakukan juga untuk usia di bawah 12 tahun.
Keputusan PTM itu boleh dilakukan di daerah yang masuk kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.
”(Kebijakan PTM) Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).
Kebijakan ini diputuskan setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Seperti diketahui, awalnya PTM mulai dibuka untk seluruh sekolah pada Juli 2021. Namun, rencana itu batal dilakukan, karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Idulfitri.
Menurut Jumeri, saat ini seluruh insan pendidikan, mulai dari siswa, orang tua, dan guru sudah mendesak agar segera bisa dilakukan PTM.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.
Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.
Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.
Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNNIndonesia.com