Oknum Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos
Murianews
Kamis, 12 Agustus 2021 10:35:00
MURIANEWS, Malang – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia berurusan dengan hukum lantaran tertangkap dan diduga menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Malang, jawa Timur.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handojo. “Baru SPDP,” kata Edi melalui pesan singkat pada MURIANEWS, Kamis (12/8/2021).
Diketahui, jajaran Polres Malang telah menangkap oknum pendamping PKH berinisial PTH (28). PTH Diduga menyalahgunakan bansos di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan oknum pendamping PKH itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.
Bagoes menjelaskan, PTH merupakan salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka, bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH di tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.
Modus yang digunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.
“Dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,” katanya lagi dikutip dari
Antaranews.com.
Hasil kejahatan sebanyak Rp 450 juta itu kemudian digunakan tersangka untuk pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, pembelian kendaraan roda dua, dan keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula.Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya.“Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari,” katanya.Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Antaranews.com
[caption id="attachment_233101" align="alignleft" width="1280"]

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menunjukan barang bukti tersangka korupsi bansos PKH, belum lama ini. (dok. Polres Malang)[/caption]
MURIANEWS, Malang – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia berurusan dengan hukum lantaran tertangkap dan diduga menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Malang, jawa Timur.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handojo. “Baru SPDP,” kata Edi melalui pesan singkat pada MURIANEWS, Kamis (12/8/2021).
Diketahui, jajaran Polres Malang telah menangkap oknum pendamping PKH berinisial PTH (28). PTH Diduga menyalahgunakan bansos di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan oknum pendamping PKH itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.
Bagoes menjelaskan, PTH merupakan salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka, bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH di tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.
Modus yang digunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.
“Dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,” katanya lagi dikutip dari
Antaranews.com.
Hasil kejahatan sebanyak Rp 450 juta itu kemudian digunakan tersangka untuk pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, pembelian kendaraan roda dua, dan keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula.
Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya.
“Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Antaranews.com