PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan
Murianews
Senin, 9 Agustus 2021 21:29:42
MURIANEWS, Jakarta - Berbeda dengan penerapan di Jawa dan Bali, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan, yakni mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus.
Keputusan sesuai arahan Presiden itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," katanya, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan dua pekan karena nature kepulauan dan wilayahnya luas.
"Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 minggu," ucap dia.
Lebih jelas, Airlangga merinci pembagian level pada penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Di mana, ada 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Kemudian di level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4. Lalu pada level 2 ada 39 kabupaten/kota.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.Keputusan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).“Sesuai arahan bapak Presiden, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini nanti dikeluarkan dalam intruksi mendagri lebih detail,” kata Luhut.Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik."Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_232768" align="alignleft" width="1024"]

Menko Perekonomian (Instagram/@perekonomianri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Berbeda dengan penerapan di Jawa dan Bali, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan, yakni mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus.
Keputusan sesuai arahan Presiden itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu, tanggal 10-23 Agustus," katanya, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan dua pekan karena nature kepulauan dan wilayahnya luas.
"Karena memang Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang 2 minggu," ucap dia.
Lebih jelas, Airlangga merinci pembagian level pada penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Di mana, ada 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Kemudian di level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4. Lalu pada level 2 ada 39 kabupaten/kota.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Sesuai arahan bapak Presiden, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini nanti dikeluarkan dalam intruksi mendagri lebih detail,” kata Luhut.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia.
Reporter: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi