Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar akan diperpanjang hingga Desember 2021. Kabar itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (6/8/2021).
Disebutkan, dengan perpanjangan insentif itu maka PPN pembelian rumah dengan nilai jual maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah alias bebas PPN. Diketahui, insentif ini semula berakhir pada Agustus 2021.
“PMK Nomo 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover. Namun akan diperpanjang sampai desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, seperti dikutip
, Jumat (6/8/2021).
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini beleid yang mengatur perpanjangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya, aturan baru itu rampung pada pekan depan.
“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama kita harapkan bisa minggu depan keluar,” beber Sri Mulyani.
Dalam aturan itu, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 triliun akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 1-5 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.“Kita optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa mengcover perpanjangan September-Desember. Untuk itu jangan khawatir ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya,” pungkas Sri Mulyani. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_229583" align="aligncenter" width="1280"]

Menkeu Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar akan diperpanjang hingga Desember 2021. Kabar itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (6/8/2021).
Disebutkan, dengan perpanjangan insentif itu maka PPN pembelian rumah dengan nilai jual maksimal Rp 2 miliar akan ditanggung pemerintah alias bebas PPN. Diketahui, insentif ini semula berakhir pada Agustus 2021.
“PMK Nomo 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover. Namun akan diperpanjang sampai desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, seperti dikutip
Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Sri Mulyani mengungkapkan saat ini beleid yang mengatur perpanjangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya, aturan baru itu rampung pada pekan depan.
“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama kita harapkan bisa minggu depan keluar,” beber Sri Mulyani.
Dalam aturan itu, pajak pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 triliun akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Namun, bila harga jual rumah lebih tinggi dari Rp 2 miliar, yakni Rp 1-5 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen.
“Kita optimistis PMK-nya yang akan keluar minggu depan ini kemudian bisa mengcover perpanjangan September-Desember. Untuk itu jangan khawatir ini tinggal masalah proses untuk perpanjangannya,” pungkas Sri Mulyani.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Kompas.com