untuk mencari keberadaan dan menangkap buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
itu menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan upaya pelacakan juga dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, hingga NCB Interpol.
“Informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” lanjutnya dikutip dari
, Jumat (30/7/2021).
Ali Fikri mengklaim tetap serius mencari keberadaan Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislative PDIP itu untuk kemudian memproses hukum dirinya. Ali juga turut meminta bantuan masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun.
Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun Masiku diketahui sudah menjadi buronan sejak Januar 2020.Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia.Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_231096" align="alignleft" width="1280"]

Harun Masiku (Dok/RRI.co.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah mengeluarkan
red notice untuk mencari keberadaan dan menangkap buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Keluarnya
red notice itu menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan upaya pelacakan juga dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, hingga NCB Interpol.
“Informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” lanjutnya dikutip dari
CNNIndonesia.com, Jumat (30/7/2021).
Ali Fikri mengklaim tetap serius mencari keberadaan Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislative PDIP itu untuk kemudian memproses hukum dirinya. Ali juga turut meminta bantuan masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ucap Ali.
Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun Masiku diketahui sudah menjadi buronan sejak Januar 2020.
Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNNIndonesia.com