Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Tuntutan 11 tahun penjara untuk eks-Mensos Juliari Batubara kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. ICW menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK itu terlalu ringan.

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun. Tuntutan itu sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa.

“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujar Almas seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (29/7/2021).

Almas mengemukakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang rendah itu kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, setahun lalu, Ketua KPK Firli Bahuri sesumbar akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengkritik tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara. Dia menilai tuntutan itu tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Febri lantas membandingkan tuntutan tersebut dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari.“Jauh sekali dari ancaman maksimal. Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” imbuhnya.Febri sehari sebelumnya juga sempat menyindir pernyataan Firli yang menyatakan akan menuntut hukuman pidana mati bagi mereka yang diduga menyelewengkan dana bansos terutama di masa pendemi ini. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar