Remaja Korban Perdagangan Manusia Disiksa dan Diperas di Malaysia
Murianews
Jumat, 23 Juli 2021 11:30:54
MURIANEWS, Pontianak – Seorang remaja berusia 15 tahun asasl Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menjadi korban perdagangan manusia. Dia dipekerjakan sebagai operator di Malaysia.
Lantaran tak mahir dalam bekerja, remaja itu jadi sasaran amarah dan tindak kekerasan oleh majikannya. Bahkan, majikannya memeras keluarga korban agar si korban bisa dipulangkan.
“Di Malaysia remaja berinisial HK mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi. Majikannya di sana mengirim video dan foto korban kepada keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta, agar korban bisa dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, pada
kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Kasus itu berhasil diungkap setelah orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalami pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia. Mendapat laporan tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.
Setelah korban pulang, polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap tiga orang pelaku perdagangan manusia, masing-masing berinisial UI, NH dan MS. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas. Sementara MS ditangkap di Kota Pontianak.
Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono menambahkan, awalnya, korban dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. MS kemudian memerintahkan NH untuk membawa korban kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. “Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Agus.“Setelah HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_229680" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pontianak – Seorang remaja berusia 15 tahun asasl Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menjadi korban perdagangan manusia. Dia dipekerjakan sebagai operator di Malaysia.
Lantaran tak mahir dalam bekerja, remaja itu jadi sasaran amarah dan tindak kekerasan oleh majikannya. Bahkan, majikannya memeras keluarga korban agar si korban bisa dipulangkan.
“Di Malaysia remaja berinisial HK mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi. Majikannya di sana mengirim video dan foto korban kepada keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta, agar korban bisa dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, pada
kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Kasus itu berhasil diungkap setelah orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalami pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia. Mendapat laporan tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.
Setelah korban pulang, polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap tiga orang pelaku perdagangan manusia, masing-masing berinisial UI, NH dan MS. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas. Sementara MS ditangkap di Kota Pontianak.
Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono menambahkan, awalnya, korban dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. MS kemudian memerintahkan NH untuk membawa korban kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. “Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Agus.
“Setelah HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Kompas.com