PPKM Diperpanjang, Ratusan Warga Bandung Gelar Aksi di Balai Kota

Murianews
Rabu, 21 Juli 2021 14:45:02


[caption id="attachment_229367" align="alignleft" width="1280"]
Massa turun ke jalan menolak PPKM di Kota Bandung. (detikcom/Wisma Putra)[/caption]
MURIANEWS, Bandung – Ratusan warga menggelar aksi demo menolak penerapan PPKM di Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, tukang ojek, dan pedagang. Tampak di antara mereka membentangkan poster bertuliskan ‘PPKM (Pelan Pelan Kita Mati)’.
Kelompok massa memulai aksi dengan mendatangi Balai Kota Bandung, sekitar pukul 12.00. Mereka menggelar aksi karena menilai pemberlakuan PPKM yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah tidak berdampak terhadap pengendalian Covid-19 dan malah menyengsarakan masyarakat.
Para demonstran mengungkapkan PPKM telah merampas hak hidup masyarakat. Itu tidak hanya di Ibu Kota tetapi juga di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Bandung. Kebijakan PPKM dianggap mematikan perekonomian di daerah.
Putra (28), salah seorang pedagang di pusat perbelanjaan elektronik yang mengikuti aksi demonstrasi mengatakan PPKM telah menyengsarakan dirinya karena tidak bisa berjualan selama lebih dari dua pekan.
“Kami sangat dirugikan sebagai pedagang khususnya pedagang BEC. Kontrakan tetap harus dibayar, tidak ada keringanan, apakah ini solusinya? Ada aturan harusnya ada solusi istri,” kata Putra dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Putra, langkah pemerintah dan pihak kepolisian menutup jalan telah memutus perekonomian. Akibatnya, istri dan anaknya menderita kelaparan.
“Istri dan anak kami harus makan sementara bapak digaji enak. Penutupan jalan tidak efektif bagi kami,” ujarnya.
Hal senada dikeluhkan tukang ojek online, Galih Azka (30). Dia mengaku pendapatannya berkurang drastic dan habis untuk biaya bahan bakar.
“Jalan ditutup kita tambah susah. Habis bensin banyak, kalau biasa Rp20 ribu, sekarang harus keluarin Rp35 ribu,” tuturnya.
Galih berharap pemerintah membuka akses jalan agar pendapatannya kembali naik. “Saat PPKM sehari hanya dapat Rp32 ribu, padahal biasa bisa sampai Rp100 ribu lebih,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan PPKM akan dilonggarkan hanya jika kasus Covid-19 turun. “PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun,” tulis Jokowi lewat akun Twitter @jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli. Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan pelonggaran bertahap jika kasus menurun dalam lima hari ke depan.
Perpanjangan PPKM juga dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat. Pelaksanaan PPKM dibarengi penyaluran bantuan sosial untuk mengurangi beban warga yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: CNNIndonesia.com

MURIANEWS, Bandung – Ratusan warga menggelar aksi demo menolak penerapan PPKM di Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, tukang ojek, dan pedagang. Tampak di antara mereka membentangkan poster bertuliskan ‘PPKM (Pelan Pelan Kita Mati)’.
Kelompok massa memulai aksi dengan mendatangi Balai Kota Bandung, sekitar pukul 12.00. Mereka menggelar aksi karena menilai pemberlakuan PPKM yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah tidak berdampak terhadap pengendalian Covid-19 dan malah menyengsarakan masyarakat.
Para demonstran mengungkapkan PPKM telah merampas hak hidup masyarakat. Itu tidak hanya di Ibu Kota tetapi juga di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Bandung. Kebijakan PPKM dianggap mematikan perekonomian di daerah.
Putra (28), salah seorang pedagang di pusat perbelanjaan elektronik yang mengikuti aksi demonstrasi mengatakan PPKM telah menyengsarakan dirinya karena tidak bisa berjualan selama lebih dari dua pekan.
“Kami sangat dirugikan sebagai pedagang khususnya pedagang BEC. Kontrakan tetap harus dibayar, tidak ada keringanan, apakah ini solusinya? Ada aturan harusnya ada solusi istri,” kata Putra dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Putra, langkah pemerintah dan pihak kepolisian menutup jalan telah memutus perekonomian. Akibatnya, istri dan anaknya menderita kelaparan.
“Istri dan anak kami harus makan sementara bapak digaji enak. Penutupan jalan tidak efektif bagi kami,” ujarnya.
Hal senada dikeluhkan tukang ojek online, Galih Azka (30). Dia mengaku pendapatannya berkurang drastic dan habis untuk biaya bahan bakar.
“Jalan ditutup kita tambah susah. Habis bensin banyak, kalau biasa Rp20 ribu, sekarang harus keluarin Rp35 ribu,” tuturnya.
Galih berharap pemerintah membuka akses jalan agar pendapatannya kembali naik. “Saat PPKM sehari hanya dapat Rp32 ribu, padahal biasa bisa sampai Rp100 ribu lebih,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan PPKM akan dilonggarkan hanya jika kasus Covid-19 turun. “PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun,” tulis Jokowi lewat akun Twitter @jokowi.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli. Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan pelonggaran bertahap jika kasus menurun dalam lima hari ke depan.
Perpanjangan PPKM juga dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat. Pelaksanaan PPKM dibarengi penyaluran bantuan sosial untuk mengurangi beban warga yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah menggunakan nama PPKM Level 4 untuk pembatasan di 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pembatasan serupa juga berlaku di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Untuk daerah lainnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: CNNIndonesia.com