Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah resmi menambah durasi kebijakan PPKM hingga 25 Juli mendatang. Meski begitu, pemerintah mengganti istilah “Darurat” menjadi level 4. Itu terlihat dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Selasa (20/7/2021).

Dalam aturan itu, masyarakat tetap diminta menggunakan masker bedah sekali pakai namun pemakaiannya diupayakan sebanyak dua lapis, yakni masker bedah di dalam dan masker kain diluar. Upaya itu agar masyarakat dapat perlindungan lebih optimal. Masyarakat juga bisa menggunakan satu lapis masker N95 yang juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah.

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021). Dalam Inmendagri juga diimbau, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat juga diiumbau tetap memakai masker dengan benar saat berkegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa masker sangat tidak dianjurkan. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler