– Seorang penjuang bubur di Kota Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 Juta saat operasi yustisi Selasa (6/7/2021). Itu diakibatkan dari si tukang bubur melanggar PPKM Darurat dengan melayani warga makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur pada tukang bubur yang diketahui Bernama Sawa Hidayat (33).
mengatakan Sawa terjaring operasi yustisi gabungan di Jalan Parapatan gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia ditindak karena ada yang makan di tempat jualannya.
“Sebelum penindakan sudah diperingatkan, karena masih ada yang makan di tempat. Setelah disosialisasi, ternyata besoknya tim melihat ada yang makan di tempat itu lagi,” kata Dodi Gazali Emil.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_227203" align="alignleft" width="880"]

Pedagang bubur saat sidang virtual bagi pelanggar prokes di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)[/caption]
MURIANEWS, Tasikmalaya – Seorang penjuang bubur di Kota Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 Juta saat operasi yustisi Selasa (6/7/2021). Itu diakibatkan dari si tukang bubur melanggar PPKM Darurat dengan melayani warga makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur pada tukang bubur yang diketahui Bernama Sawa Hidayat (33).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi
detik.com mengatakan Sawa terjaring operasi yustisi gabungan di Jalan Parapatan gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia ditindak karena ada yang makan di tempat jualannya.
“Sebelum penindakan sudah diperingatkan, karena masih ada yang makan di tempat. Setelah disosialisasi, ternyata besoknya tim melihat ada yang makan di tempat itu lagi,” kata Dodi Gazali Emil.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detik.com