Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan untuk terapi Covid-19. Itu dilakukan, karena terjadinya kelangkaan obat dipasaran.

“Akhir-akhir ini juga saya mencermati berapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa PPKM ini,” kata Menko Marinves Luhut dalam konferensi persnya, seperti dilansir detik.com, Senin, (5/7/2021).

Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan obat yang mengambil untung terlalu banyak. Upaya ini juga untuk menertibkan harga obat-obatan agar tidak disalahgunakan.

“Dan ini sekaligus pemerintah ingin menertibkan juga harga-harga obat yang kadang-kadang terlalu banyak diambil untung oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
“Saya ingin juga mengimbau 1 setengah tahun sudah mengambil untung begitu banyak, masih sekarang masih terus begini,” tutup dia. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler