Minggu, 3 Desember 2023

Dipecat Tidak Hormat, Penyidik KPK Stepanus Robin Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Murianews
Senin, 31 Mei 2021 12:43:09
Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)
[caption id="attachment_220497" align="alignleft" width="880"] Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. (Suara.com/Yaumal)[/caption]

MURIANEWS, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju akhirnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).

Keputusan itu diambil setelah Stepanus terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi dengan menerima uang suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

"Menyatakan terperiksa bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya seperti dikutip Suara.com, Senin (31/5/2021).

"Kedua, menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," sambungnya dalam membacakan putusannya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stepanus Robin ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com

Komentar