Edarkan Uang palsu, Pasangan Suami Istri di Bantul Diringkus Polisi
Murianews
Rabu, 26 Mei 2021 13:55:36
MURIANEWS, Bantul – Sepasang suami istri berinisial HDP (25) dan istrinya VDR (26) ditangkap polisi karena tertangkap basah mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap di Pasar Barongan, Kecamatan Jetis, Bantul, Rabu (19/5/2021) lalu.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharudin mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap merupakan warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari membeli
online lewat sosial media.
Setelah membeli uang palsu, VDR pun membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Barongan, Rabu (19/5/2021). Saat itu, pelaku membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu.
Namun usaha pelaku tersebut diketahui oleh salah satu pedagang di Pasar Barongan, yang membelikan uang dari pelaku untuk membeli bakso. Saat itu, pedagang bakso menolak uang yang dipakai pedagang tersebut, karena uang tersebut adalah uang palsu.
Alhasil, pedagang di Pasar Barongan kemudian mencari pelaku. Usaha dari pedagang tersebut pun berbuah, setelah mendapati VDR berada di sekitar pasar. “Tersangka kemudian diamankan oleh petugas yang saat itu berada di lokasi,” kata Kapolsek seperti dikutip
Solopos.comSetelah dilakukan pemeriksaan, VDR mengaku memperoleh uang palsu dari suaminya, HDP. Polisi pun mengamankan HDP dan memeriksanya. Dari tangan HDP, polisi menyita 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar nominal Rp 2 ribu.
Polisi juga menyita uang asli hasil sisa belanja, yakni masing-masing dua lembar uang yang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Uang palsu didapatkan dari sosial media, Facebook. Adapun penjual uang palsu berasal dari Jawa Barat dan alasan pembelian uang palsu, karena pelaku terbentur kebutuhan ekonomi.
“Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp 200 ribu. Di mana, pelaku mendapatkan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 9 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak 5 lembar,” lanjut Kapolsek.Kapolsek mengungkapkan, awalnya pelaku takut untuk mengedarkan uang dan hendak mengembalikan uang palsu tersebut. Tapi, dalam perkembangannya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja.Adapun lokasi peredaran uang palsu, tidak hanya dilakukan oleh pelaku di Pasar Barongan, tapi juga di alun-alun Kota Yogya, di mana pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pakaian bekas.“Mungkin karena sudah tidak punya uang, maka digunakan,” ucap Kapolsek. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_219730" align="alignleft" width="880"]

Pasutri pengedar uang palsu di Bantul. (Polsek Jetis)[/caption]
MURIANEWS, Bantul – Sepasang suami istri berinisial HDP (25) dan istrinya VDR (26) ditangkap polisi karena tertangkap basah mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap di Pasar Barongan, Kecamatan Jetis, Bantul, Rabu (19/5/2021) lalu.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharudin mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap merupakan warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari membeli
online lewat sosial media.
Setelah membeli uang palsu, VDR pun membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Barongan, Rabu (19/5/2021). Saat itu, pelaku membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu.
Namun usaha pelaku tersebut diketahui oleh salah satu pedagang di Pasar Barongan, yang membelikan uang dari pelaku untuk membeli bakso. Saat itu, pedagang bakso menolak uang yang dipakai pedagang tersebut, karena uang tersebut adalah uang palsu.
Alhasil, pedagang di Pasar Barongan kemudian mencari pelaku. Usaha dari pedagang tersebut pun berbuah, setelah mendapati VDR berada di sekitar pasar. “Tersangka kemudian diamankan oleh petugas yang saat itu berada di lokasi,” kata Kapolsek seperti dikutip
Solopos.com
Setelah dilakukan pemeriksaan, VDR mengaku memperoleh uang palsu dari suaminya, HDP. Polisi pun mengamankan HDP dan memeriksanya. Dari tangan HDP, polisi menyita 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar nominal Rp 2 ribu.
Polisi juga menyita uang asli hasil sisa belanja, yakni masing-masing dua lembar uang yang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Uang palsu didapatkan dari sosial media, Facebook. Adapun penjual uang palsu berasal dari Jawa Barat dan alasan pembelian uang palsu, karena pelaku terbentur kebutuhan ekonomi.
“Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp 200 ribu. Di mana, pelaku mendapatkan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 9 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak 5 lembar,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya pelaku takut untuk mengedarkan uang dan hendak mengembalikan uang palsu tersebut. Tapi, dalam perkembangannya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja.
Adapun lokasi peredaran uang palsu, tidak hanya dilakukan oleh pelaku di Pasar Barongan, tapi juga di alun-alun Kota Yogya, di mana pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pakaian bekas.
“Mungkin karena sudah tidak punya uang, maka digunakan,” ucap Kapolsek.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com