– Sorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dua kali di dalam rumah.
Kepada petugas JNL mengakui semua perbuatannya tersebut. Ia pun berdalih kesepian usai ditinggal cerai pasangannya atau ibu korban.
Kekerasan seksual yang dialami korban ini bermula saat diajak tidur di kamar oleh ayahnya. Pelaku berdalih rindu. Sebab, selama ini korban tinggal bersama ibunya.
"Dilakukannya (pemerkosaan) saat tidur bersama di kamar saya," ujar JNL di Mapolres Cianjur seperti dikutip
, Jumat (21/5/2021).
Pelaku mengungkapkan sudah dua kali melakukan kekerasan seksual kepada korban pada Januari dan Februari 2021.
"Saya khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan. Apalagi setelah cerai dengan mantan istri (ibu korban)," kata dia menambahkan.Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban," ucap Rifai. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_218918" align="alignleft" width="880"]

Sorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) diringkus polisi karena mencabuli anak kandungnya. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Cianjur – Sorang ayah di Cianjur berinisial JNL (38) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dua kali di dalam rumah.
Kepada petugas JNL mengakui semua perbuatannya tersebut. Ia pun berdalih kesepian usai ditinggal cerai pasangannya atau ibu korban.
Kekerasan seksual yang dialami korban ini bermula saat diajak tidur di kamar oleh ayahnya. Pelaku berdalih rindu. Sebab, selama ini korban tinggal bersama ibunya.
"Dilakukannya (pemerkosaan) saat tidur bersama di kamar saya," ujar JNL di Mapolres Cianjur seperti dikutip
Detik.com, Jumat (21/5/2021).
Pelaku mengungkapkan sudah dua kali melakukan kekerasan seksual kepada korban pada Januari dan Februari 2021.
"Saya khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan. Apalagi setelah cerai dengan mantan istri (ibu korban)," kata dia menambahkan.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban," ucap Rifai.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com