Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lokal, Salah Satunya di Purwodadi
Murianews
Kamis, 6 Mei 2021 22:13:52
MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut beberapa wilayah di Jawa Tengah, yakni Semarang, Kendal, Ungaran, Purwodadi serta Solo Raya
Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (6/5/2021).
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan- Bandung Raya- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi- Yogyakarta Raya- Solo Raya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_216888" align="alignleft" width="1280"]

Petugas memeriksa penumpang bus yang masuk ke Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut beberapa wilayah di Jawa Tengah, yakni Semarang, Kendal, Ungaran, Purwodadi serta Solo Raya
Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (6/5/2021).
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com