Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah secara resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut beberapa wilayah di Jawa Tengah, yakni Semarang, Kendal, Ungaran, Purwodadi serta Solo Raya

Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers seperti dikutip Solopos.com, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan- Bandung Raya- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi- Yogyakarta Raya- Solo Raya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler