– Gugatan raja dangdut Rhoma Irama kepada Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya di YouTube ditolak majelis hakim. Ayah Ridho Rhoma itu bahkan dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 539 ribu.
"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539 ribu," ucap majelis hakim sebagaimana dilansir
, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya, Rhoma memang melakukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya---------------------;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (Sepuluh)---------;
3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara a quo dibacakan di hadapan persidangan-----;4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia---------------------------------;5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta penggugat melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi--;6. Menghukum tergugat membayar uang paksa
kepada PENGGUGAT sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo-------------------------------------------------------;7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara
[caption id="attachment_213251" align="alignleft" width="880"]

Raja Dangdut Rhoma Irama. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Gugatan raja dangdut Rhoma Irama kepada Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya di YouTube ditolak majelis hakim. Ayah Ridho Rhoma itu bahkan dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 539 ribu.
"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539 ribu," ucap majelis hakim sebagaimana dilansir
Detik.com, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya, Rhoma memang melakukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
Dalam gugatannya, Rhoma menggugat Sandi Record berupa:
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya---------------------;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (Sepuluh)---------;
3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara a quo dibacakan di hadapan persidangan-----;
4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia---------------------------------;
5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta penggugat melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi--;
6. Menghukum tergugat membayar uang paksa
(dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo-------------------------------------------------------;
7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara
a quo-------------
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com