Woro-Woro, Tarif 29 Ruas Tol Naik Tahun Ini, Salah Satunya Batang-Semarang
Murianews
Senin, 12 April 2021 21:42:47
MURIANEWS, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaann Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit menyampaikan ada sebanyak 29 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 2021 ini.
"Iya, 29 (ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif)," ujar Danang kepada
detik.com, Senin (12/4/2021).
Meski begitu, untuk besaran kenaikan tarif 29 tol tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
"Menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR)," imbuhnya.
Sebelumnya, dikutip dari
Liputan6.com, Danang sempat menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kalau kita bicara
rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif jalan tol itu kan menyesuaikan inflasi. Formula itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," terangnya pada 24 Maret 2021.
Dia memaparkan, jika angka inflasi suatu daerah semakin rendah, artinya ekonomi juga membaik, maka tarif tol di sana pun bakal mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif tol tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun belum mengerucut jadi peraturan. Pemerintah dikatakannya sangat terbuka untuk mengkaji ini, meski penyesuaian tarif tol sepenuhnya ditentukan oleh inflasi daerah bersangkutan.
"Dan ini datanya pun bukan kita sendiri yang menetapkan, tapi kita ambil dari BPS, baik BPS pusat maupun BPS wilayah dimana jalan tol tersebut berada," tegas Danang.
Selain inflasi, Danang melanjutkan, penyesuaian tarif tol juga dipengaruhi oleh adanya rasionalisasi golongan kendaraan, dari 5 golongan tarif jadi 3 golongan tarif.
Kenaikan tarif pada umumnya terjadi untuk kendaraan pribadi yang masuk di golongan I. Sementara untuk kendaraan besar pengangkut logistik justru terkena pengurangan biaya
"Ini merupakan hasil dari kebijakan bapak Presiden untuk mendorong logistik. Karena golongan 1-5 tadinya tuh kan ada perkaliannya, faktornya. Ini sekarang menjadi 3 golongan tarif. Jadi golongan 3 dan golongan 5 itu di beberapa kasus mengalami pengurangan tarif," tutur Danang
Berikut daftar 29 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di 2021:
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono5. Ruas tol Gempol-Pasuruan6. Ruas tol Batang-Semarang7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar11. Ruas tol Medan-Binjai12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)13. Ruas tol Palembang-Indralaya14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV16. Ruas tol Makassar Seksi IV17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto18. Ruas tol Kunciran-Serpong19. Ruas tol Surabaya-Gresik20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto23. Ruas tol Cikampek-Palimanan24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong26. Ruas tol Gempol-Pandaan27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com,
Liputan6.com
[caption id="attachment_143593" align="alignleft" width="715"]

Kondisi tol Batang-Semarang yang dibuka fungsional selama musim mudik Lebaran 2018. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaann Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit menyampaikan ada sebanyak 29 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 2021 ini.
"Iya, 29 (ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif)," ujar Danang kepada
detik.com, Senin (12/4/2021).
Meski begitu, untuk besaran kenaikan tarif 29 tol tersebut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
"Menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR)," imbuhnya.
Sebelumnya, dikutip dari
Liputan6.com, Danang sempat menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kalau kita bicara
rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif jalan tol itu kan menyesuaikan inflasi. Formula itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," terangnya pada 24 Maret 2021.
Dia memaparkan, jika angka inflasi suatu daerah semakin rendah, artinya ekonomi juga membaik, maka tarif tol di sana pun bakal mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif tol tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun belum mengerucut jadi peraturan. Pemerintah dikatakannya sangat terbuka untuk mengkaji ini, meski penyesuaian tarif tol sepenuhnya ditentukan oleh inflasi daerah bersangkutan.
"Dan ini datanya pun bukan kita sendiri yang menetapkan, tapi kita ambil dari BPS, baik BPS pusat maupun BPS wilayah dimana jalan tol tersebut berada," tegas Danang.
Selain inflasi, Danang melanjutkan, penyesuaian tarif tol juga dipengaruhi oleh adanya rasionalisasi golongan kendaraan, dari 5 golongan tarif jadi 3 golongan tarif.
Kenaikan tarif pada umumnya terjadi untuk kendaraan pribadi yang masuk di golongan I. Sementara untuk kendaraan besar pengangkut logistik justru terkena pengurangan biaya
"Ini merupakan hasil dari kebijakan bapak Presiden untuk mendorong logistik. Karena golongan 1-5 tadinya tuh kan ada perkaliannya, faktornya. Ini sekarang menjadi 3 golongan tarif. Jadi golongan 3 dan golongan 5 itu di beberapa kasus mengalami pengurangan tarif," tutur Danang
Berikut daftar 29 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di 2021:
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com,
Liputan6.com