Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akhirnya memberikan keputusan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam keputusan tersebut, pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat H-1 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Ia pun menjelaskan, keputusan H-1 tersebut diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu. Sedangkan bagi perusahaan dengan kategori mampu, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam konferensi pers virtual seperti dikutip Detik.com, Senin (12/4/2021).

Bagi perusahaan yang tidak mampu bisa membayar THR selambat-lambatnya H-1 Lebaran dengan syarat melakukan dialog dengan para karyawan.
"Mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri.Ida meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler