Akhirnya Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Murianews
Selasa, 2 Maret 2021 16:26:22
MURIANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan resmi terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden seperti dikutip
Setkab RI, Selasa (2/3/2021).
Presiden menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka, yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.Berdasarkan Perpres Nomor 10 itu , industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Sekretariat Kabinet RI
[caption id="attachment_208051" align="alignleft" width="880"]

Presiden Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penanaman modal pada industri minuman keras pada Selasa, 2 Maret 2021. (BPMI Setpres/Lukas)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan resmi terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden seperti dikutip
Setkab RI, Selasa (2/3/2021).
Presiden menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka, yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 itu , industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Sekretariat Kabinet RI