Jumat, 21 November 2025


Selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi mengatakan, selama di LP, Ba’asyir sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP. ”Beliau sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Suyudi, seperti dikutip Solopos.com, Senin (4/1/2021).

Saat hari kebebasannya nanti, pihak LP dan Kanwil Kemenkumham Jabar, bakal berkordinasi dengan pihak keamanan lainnya, seperti kepolisian. "Tentunya pembebasan Abu Bakar Baasyir akan dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stake holder pengamanan-pengaman terkait," katanya.

"(Melibatkan Densus 88 Antiteror) tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti," terangnya.

Imam menyebutkan pembebasan Abu Bakar Baasyir ini berstatus bebas murni, bukan bebas bersyarat. "Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ungkapnya.

Lebih jauh Imam mengimbau agar tidak perlu ada kerumunan massa dalam penjemputan Abu Bakar Ba'asyir di tengah pandemi Covid-19. Ia meminta pendukung Abu Bakar Ba'asyir untuk menunggu di kediamannya."Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik, karena dalam kondisi pandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak. Sehingga biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau," terangnya.Disinggung soal kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir, Imam mengatakan Baasyir sempat mengalami sakit. Ia lantas di rawat di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta. Namun setelahnya ia kembali ke Lapas. Saat kembali hingga kini, ia dalam keadaan sehat. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler