Sabtu, 22 November 2025


Penetapan biaya tersebut digedok setelah ada pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

”Tarif ini (Rp 900 ribu) rencananya mulai diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19.

Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

https://www.instagram.com/p/CF87yh9pSuG/

”Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri” jelas Iwan
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,” tandasnya.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Satgas Covid-19

Baca Juga

Komentar

Terpopuler