Senin, 11 Desember 2023

Stafsus Sri Mulyani Ungkap Pengalaman Buruk Soimah Terkait Petugas Pajak

Cholis Anwar
Sabtu, 8 April 2023 16:23:07
Yustonus Prastowo (CNNIndonesia.com)
Murianews, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait pernyataan Soimah Pancawati soal pengalaman buruknya bersama petugas pajak. Termasuk dugaan adanya debt collector yang datang ke rumas Soimah bersama dengan petugas pajak.

Prastowo mengatakan, hal ini bermula pada pembelian rumah Soimah tahun 2015 lalu. Ia menduga, orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

”Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi (dengan Soimah) adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan domain Pemda,” ujarnya mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca: Viral Pengakuan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Menurutnya, jika kejadian itu melibatkan petugas pajak, biasanya anggota di lapangan hanya memvalidasi.

”Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri,” ucapnya.

Ia juga turut membahas mengenai kedatangan petugas pajak yang dikatakan membawa debt collector, lalu masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Baginya, itu adalah kegiatan normal berlandaskan pada surat tugas yang jelas.

”Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena,” kata dia.

Baca: Sejarah Hari Toilet Sedunia yang Diperingati tiap Tanggal 19 November

Lebih lanjut, ia malah merasa bingung terkait tudingan keterlibatan debt collector di kediaman Soimah. Menurutnya, kantor pajak sendiri memiliki 'debt collector' sendiri yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak.

”Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?” kata dia.

Komentar