Catatan Kelam ICW Soal Kepala Daerah Kesepuluh di Riau yang Ditangkap KPK

Cholis Anwar
Sabtu, 8 April 2023 15:19:45


Murianews, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempunyai catatan kelam terkait kepala daerah ke sepuluh di Riau yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). teranyar adalah Muhammad Adil, bupati kepulauan Meranti.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan Muhammad Adil oleh KPK menambah menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau. sejak 2007 hingga saat iini, sudah ada 10 kepala daerah di Riau yang dicokok KPK.
Dia mengatakan para kepala daerah yang ditangkap itu terdiri dari tiga orang gubernur, enam orang bupati dan satu orang wali kota.
Baca: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti, Muhammad Adil
”Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar,” ujarnya mengutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan aparat pengawas internal di Riau harus diperkuat demi mencegah kasus korupsi terus berulang.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum seperti KPK juga harus melakukan pengawasan serta membantu pengembangan sistem pemerintahan yang transparan di Riau.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
”Maraknya kepala daerah di Provinsi Riau yang terlibat praktik korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan Muhammad Adil oleh KPK menambah menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau. sejak 2007 hingga saat iini, sudah ada 10 kepala daerah di Riau yang dicokok KPK.
Dia mengatakan para kepala daerah yang ditangkap itu terdiri dari tiga orang gubernur, enam orang bupati dan satu orang wali kota.
Baca: Kemendagri Nonaktifkan Bupati Meranti, Muhammad Adil
”Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar,” ujarnya mengutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan aparat pengawas internal di Riau harus diperkuat demi mencegah kasus korupsi terus berulang.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum seperti KPK juga harus melakukan pengawasan serta membantu pengembangan sistem pemerintahan yang transparan di Riau.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
”Maraknya kepala daerah di Provinsi Riau yang terlibat praktik korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan,” tegasnya.