Kena OTT KPK, Bupati Meranti Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Cholis Anwar
Sabtu, 8 April 2023 08:41:34


Murianews, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengaku khilaf setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun kemudian meminta maaf kepada warga Kabupaten Kepulauan Meranti.
”Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil mengutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Adil terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Dia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
Baca: Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan 25 Orang
Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.
Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
”Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
”Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil mengutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Adil terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Dia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
Baca: Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan 25 Orang
Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.
Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.
Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
”Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.