Driver Ojol dan Taksi Online Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Cholis Anwar
Jumat, 7 April 2023 14:19:00


Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap jika tidak semua pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ada juga pekerja seperti driver ojek online (ojol) dan taksi online yang tidak mendapatkan THR.
Ida mengatakan, salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.
”Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/4/2023).
Baca: Gibran Larang Perusahaan Cicil THR
Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut.
”Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” ujarnya.
Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca: Seluruh ASN di Jepara Mulai Terima THR, Termasuk Anggota Dewan dan Bupati
Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
”Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri.
Ida mengatakan, salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan.
”Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/4/2023).
Baca: Gibran Larang Perusahaan Cicil THR
Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut.
”Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” ujarnya.
Sementara Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca: Seluruh ASN di Jepara Mulai Terima THR, Termasuk Anggota Dewan dan Bupati
Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
”Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” kata Putri.