ICW Curiga Banyak Laporan PPATK Tak Ditindaklanjuti Komite Pencegahan TPPU

Cholis Anwar
Kamis, 6 April 2023 04:57:33


Murianews, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada banyak laporan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum ditindaklanjuti oleh Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini tercermin adanya aksi saling lempar data antara Ketua Tim Pencegahan TPPU Mahfud Md dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang merupakan anggota tim. Terlebih dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
”Saling tuding kesalahan penyampaian data oleh Menko Polhukam dan Menkeu memperlihatkan buruknya koordinasi dan komunikasi antar keduanya. Padahal, mereka tergabung dalam Tim Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengutip Detik.com, Kamis (6/4/2023).
Baca: Mahfud Md Beberkan Asal-usul Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu
Ramadhana menyebut jika tim tersebut belum bekerja maksimal jika benar masih ada laporan transaksi janggal yang belum ditindaklanjuti.
”Poin terpenting saat ini adalah melihat efektivitas dari kerja tim komite tersebut. Kami mencurigai banyak LHP/LHA dari PPATK yang tidak ditindaklanjuti sehingga mengakibatkan penerapan regulasi antipencucian uang sangat rendah,” imbuhnya.
Karena itu, Ramadhana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengevaluasi pola koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum (APH).
Baca: DPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
”Guna mengatasi hal tersebut, baik Presiden maupun DPR harus mengevaluasi total pola koordinasi selama ini antar aparat penegak hukum dengan PPATK,” imbuhnya.
Hal ini tercermin adanya aksi saling lempar data antara Ketua Tim Pencegahan TPPU Mahfud Md dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang merupakan anggota tim. Terlebih dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
”Saling tuding kesalahan penyampaian data oleh Menko Polhukam dan Menkeu memperlihatkan buruknya koordinasi dan komunikasi antar keduanya. Padahal, mereka tergabung dalam Tim Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengutip Detik.com, Kamis (6/4/2023).
Baca: Mahfud Md Beberkan Asal-usul Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu
Ramadhana menyebut jika tim tersebut belum bekerja maksimal jika benar masih ada laporan transaksi janggal yang belum ditindaklanjuti.
”Poin terpenting saat ini adalah melihat efektivitas dari kerja tim komite tersebut. Kami mencurigai banyak LHP/LHA dari PPATK yang tidak ditindaklanjuti sehingga mengakibatkan penerapan regulasi antipencucian uang sangat rendah,” imbuhnya.
Karena itu, Ramadhana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengevaluasi pola koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum (APH).
Baca: DPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
”Guna mengatasi hal tersebut, baik Presiden maupun DPR harus mengevaluasi total pola koordinasi selama ini antar aparat penegak hukum dengan PPATK,” imbuhnya.