Rabu, 19 November 2025


Kendati demikian, KPK memastikan jika penahanan terhadap Rafael Alun akan dilakukan dalam waktu dekat.

”Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip Merdeka.com, Sabtu (1/4/2023).

Diketahui, Mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK.  Rafael mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca: Rumah Rafael Alun Digeledah KPK, Temukan Puluhan Tas Mewah

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
”Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ujar Rafael.Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Rafael juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Baca: KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi”Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan,” terangnya.

Baca Juga

Komentar