Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi
Cholis Anwar
Sabtu, 1 April 2023 14:14:57
Karena itu, Partai Buruh bersama dengan Serikat buruh akan mengambil langkah hukum, yakni dengan menggugat UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Judicial Review itu akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan meliputi dua gugatan. Pertama, uji materiil. Kedua, uji formil.
”Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” kata Said mengutip
Merdeka.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Massal
Said Iqbal mengungkapkan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menurutnya dinyatakan cacat formil.Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 poin yang dipermasalahkan buruh. Seperti upah minimum yang kembali pada rezim upah murah,
outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan.Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja saat ini, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
Baca: DPR Resmi Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU”Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” ungkapnya.
Murianews, Jakarta – Para butuh masih kecewa dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang masih menyisakan polemik berkepanjangan. Bahkan UU tersebut dinilai sangat tidak berpihak kepada para buruh.
Karena itu, Partai Buruh bersama dengan Serikat buruh akan mengambil langkah hukum, yakni dengan menggugat UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Judicial Review itu akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan meliputi dua gugatan. Pertama, uji materiil. Kedua, uji formil.
”Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” kata Said mengutip
Merdeka.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Massal
Said Iqbal mengungkapkan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menurutnya dinyatakan cacat formil.
Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 poin yang dipermasalahkan buruh. Seperti upah minimum yang kembali pada rezim upah murah,
outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan.
Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja saat ini, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
Baca: DPR Resmi Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
”Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” ungkapnya.