Rabu, 19 November 2025


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, untuk gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

”Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Rabu (29/3/2023).

Baca: Demi PPPK, THR dan Gaji Ke-13 ASN di Grobogan Bakal Dipotong

Secara besaran, lanjutnya, komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).”PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler