Pegawai Kemenhub itu bernama Muhammad Rizky Alamsyah yang saat ini dinonaktifkan lantaran gaya hidup mewah istrinya viral di media sosial.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil setelah tadi malam (26/3/2023) Kemenhub meminta keterangan pegawai tersebut terkait unggahan yang viral.
”Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya mengutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Selanjutnya, Kemenhub akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, Kemenhub akan meberikan sanksi kepada pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kementerian Perhubungan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini. Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana,” ucap Adita.
Murianews, Jakarta – Belum lama ini jaga media sosial (medsos) kembali dibanjiri dengan unggahan viral seorang istri pegawai Kementerian Perhubungan (kemenhub) yang bergaya hidup mewah. Bahkan unggahan itu pun menjadi perbincangan hangat.
Pegawai Kemenhub itu bernama Muhammad Rizky Alamsyah yang saat ini dinonaktifkan lantaran gaya hidup mewah istrinya viral di media sosial.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil setelah tadi malam (26/3/2023) Kemenhub meminta keterangan pegawai tersebut terkait unggahan yang viral.
Baca: Istri Pamer Harta di Medsos, Pejabat di Kemensetneg Dinonaktifkan
”Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya mengutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Kemenhub akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, Kemenhub akan meberikan sanksi kepada pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot Imbas Pamer Kemewahan di Medsos
”Kementerian Perhubungan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini. Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana,” ucap Adita.