Kamis, 20 November 2025


Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari pantauan yang dilakukan selama proses persidangan tragedi Kanjuruhan, ada beberapa pelanggaran yang terjadi.

”Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli mengutip Detik.com, Jumat (24/3/2023).

Baca: Ketua Panpel Arema Fc Divonis 1,5 Tahun Penjara Imbas Tragedi Kanjuruhan

Uli mengatakan terdapat fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan. Intimidasi itu terutama terhadap jaksa.

”Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.Atas temuan tersebut, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.Selain itu, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.Baca: Mensos Risma Curhat Soal Bansos Tragedi Kanjuruhan yang Masih KurangSebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler