Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Dugaan TPPU Rp 300 T di Kemenkeu
Cholis Anwar
Selasa, 21 Maret 2023 23:00:00
Hal itu disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, DPR memutar video Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu. kemudian, Ivan memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun.
Baca:
PPATK Temukan TPPU 12 Koperasi dengan Total Dana Rp 500 Triliun”PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun,” ujar Ivan mengutip
Detik.com, Selasa (21/3/2023).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.
”PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.Kemudian Ivan membenarkan jika transaksi mencurigakan itu adalah TPPU.”TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.Kemudian Desmond menanyaka apakah di departemen keuangan terjadi kejahatan dengan adanya transaksi me curigakan itu. Ivan menjawab yang kemudian menjelaskan maksud dari TPPU itu.
Baca:
DPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu”Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan.
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jika transaksi me curigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun, diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, DPR memutar video Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu. kemudian, Ivan memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun.
Baca:
PPATK Temukan TPPU 12 Koperasi dengan Total Dana Rp 500 Triliun
”PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun,” ujar Ivan mengutip
Detik.com, Selasa (21/3/2023).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.
”PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.
Kemudian Ivan membenarkan jika transaksi mencurigakan itu adalah TPPU.
”TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.
Kemudian Desmond menanyaka apakah di departemen keuangan terjadi kejahatan dengan adanya transaksi me curigakan itu. Ivan menjawab yang kemudian menjelaskan maksud dari TPPU itu.
Baca:
DPR Akan Bentuk Pansus untuk Usut Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
”Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan.