Rabu, 19 November 2025


Hal ini untuk memudahkan masyarakat agar tidak terlalu keberatan untuk melakukan balik nama kendaraan bekasnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

BacaKorlantas Polri Usulkan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

”Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman mengutip Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Dari usulan itu ada beberapa daerah yang menyetujui dan langsung membuat kebijakan. Namun, ada juga daerah yang belum memberikan respon.Terkait hal ini, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.Kemudian untuk wilayah yang baru menerapkan penghapusan BBNKB II adalah  Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua.BacaIni Cara Mengurus Balik Nama Mobil dan BiayanyaSementara itu untuk wilayah Riau, dan Maluku Utara baru menerapkan penghapusan pajak progresif.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler