Rabu, 19 November 2025


Kepastian tersebut didapat dari Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019) siang.

"Kami menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemberian reward terkait pengisian jabatan," ucap Basaria.

Bupati Tamzil dan Staf Khusus Agus Kroto disebut sebagai penerima uang. Sedang Plt Sekdin BPPKAD Akhmad Sofyan diketahui sebagai pemberi uang suap.

Barang bukti uang yang disita sebesar Rp 170 juta. Uang tersebut disita dari penggeledahan ruang kerja staf khusus bupati di pendapa Kudus.

"Uang tersebut didapat saat Operasi Tangkap Tangan di seputaran Pendapa Kabupaten Kudus," lanjutnya.

Ia menyebut, dari OTT di Kudus ternyata yang ditahan KPK jumlahnya 7 orang (bukan 9 orang seperti ditulis dalam berita sebelumnya). Namun dari 7 orang itu, hanya tiga saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Status keempat orang lainnya saat ini masih sebatas saksi. Meski demikian Basaria menyebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus."Status mereka belum tersangka, baru ditelusuri lebih dalam lagi. Mereka nantinya akan dipanggil untuk diperiksa," terangnya.Empat orang tersebut yakni, Subhkan yang memiliki jabatan sebagai staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan ajudan bupati Kudus, serta Plt Kepala Dinas BKPP Catur Widyatmo."Mereka ditangkap di tempat yang terpisah dan waktu yang berbeda," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler