Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut jika masyarakat menginginkan agar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ingin segera disahkan. Hal in diperkuat dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Hasil survei yang digelar Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karenanya menurut dia, para legislator diminta harus segera merealisasikannya.
"Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, lewat sebuah survei yang dilakukan Februari lalu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak. Yakni lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati.“Proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya, yang selama ini dinilai oleh publik masih kurang maksimal,” ujarnya.Secara umum, menurut Rerie, penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_269782" align="alignleft" width="1280"]

Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut jika masyarakat menginginkan agar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ingin segera disahkan. Hal in diperkuat dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Hasil survei yang digelar Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karenanya menurut dia, para legislator diminta harus segera merealisasikannya.
"Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, lewat sebuah survei yang dilakukan Februari lalu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Baca: Mendesak, RUU TPKS Paling Lambat Disahkan 14 April
Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak. Yakni lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.
Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati.
“Proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya, yang selama ini dinilai oleh publik masih kurang maksimal,” ujarnya.
Secara umum, menurut Rerie, penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha