Wakil Ketua MPR Desak UU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Ali Muntoha
Selasa, 22 Februari 2022 16:13:32


[caption id="attachment_197155" align="alignleft" width="720"]
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak DPR segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Ini dilakukan untuk memberi perlindungan bagi asisten rumah tangga (ART) yang kerap terbentur persoalan dalam bekerja. Termasuk upaya perlindungan ART dari Indonesia di luar negeri.
“Beleid yang melindungi ART di dalam negeri itu, bisa menjadi bargain bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas warga Indonesia yang bekerja sebagai ART di negara tujuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, masih ditemukan praktik serupa perbudakan yang menimpa ART Indonesia di luar negeri. UU PPRT menurutnya bisa menjadi salah satu solusi untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Rerie sapaan akrabnya mencontohkan Filipina yang sudah memiliki UU PPRT, pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.
“Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," ujarnya.
Disebutkan, banyak kasus ART asal Indonesia dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil oleh majikan.
Kedutaan Besar Indonesia tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.
”Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu, sangat memprihatinkan dan kami mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia itu,” terangnya.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
”Karena itu, kami mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri,” pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha

MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak DPR segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Ini dilakukan untuk memberi perlindungan bagi asisten rumah tangga (ART) yang kerap terbentur persoalan dalam bekerja. Termasuk upaya perlindungan ART dari Indonesia di luar negeri.
“Beleid yang melindungi ART di dalam negeri itu, bisa menjadi bargain bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas warga Indonesia yang bekerja sebagai ART di negara tujuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, masih ditemukan praktik serupa perbudakan yang menimpa ART Indonesia di luar negeri. UU PPRT menurutnya bisa menjadi salah satu solusi untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Rerie sapaan akrabnya mencontohkan Filipina yang sudah memiliki UU PPRT, pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.
“Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," ujarnya.
Disebutkan, banyak kasus ART asal Indonesia dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil oleh majikan.
Kedutaan Besar Indonesia tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.
”Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu, sangat memprihatinkan dan kami mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia itu,” terangnya.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
”Karena itu, kami mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri,” pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha