Wakil Ketua MPR Minta Pembahasan RUU Dikebut
Ali Muntoha
Senin, 21 Februari 2022 11:40:04
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah mengebut proses legislasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Terlebih sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari hingga penutupan masa sidang III tahun 2021-2022 18 Februari 2022, kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.
Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual.
"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama antara Pemerintah dan DPR ini bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," katanya dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Senin (21/2/2022).
Tahapan pembahasan berikutnya, ujar Lestari, adalah pembahasan bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR. Namun hingga penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 itu.
Padahal Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan Surpres Jokowi, sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan, sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2/2022) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 itu tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
”Kami berharap para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS. Tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR, harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut,” ujar Rerie, sapaan akrabnya.
”Kami berharap para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS. Tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR, harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut,” ujar Rerie, sapaan akrabnya.
Baca: RUU TPKS Diminta Tetap Dibahas Meski DPR ResesAnggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta semangat untuk melindungi hak-hak setiap warga negara harus dikedepankan untuk mempercepat realisasi Undang-Undang TPKS.Rerie berharap keterlibatan pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.”Proses dialog dan komunikasi yang baik antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, harus terus dibangun agar pembahasan mampu berjalan produktif dan lancar,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_190450" align="alignleft" width="1024"]

Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah mengebut proses legislasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Terlebih sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari hingga penutupan masa sidang III tahun 2021-2022 18 Februari 2022, kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.
Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual.
"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama antara Pemerintah dan DPR ini bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," katanya dalam siaran pers yang diterima
MURIANEWS, Senin (21/2/2022).
Tahapan pembahasan berikutnya, ujar Lestari, adalah pembahasan bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR. Namun hingga penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 itu.
Padahal Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan Surpres Jokowi, sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan, sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2/2022) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 itu tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
”Kami berharap para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS. Tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR, harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut,” ujar Rerie, sapaan akrabnya.
Baca: RUU TPKS Diminta Tetap Dibahas Meski DPR Reses
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta semangat untuk melindungi hak-hak setiap warga negara harus dikedepankan untuk mempercepat realisasi Undang-Undang TPKS.
Rerie berharap keterlibatan pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
”Proses dialog dan komunikasi yang baik antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, harus terus dibangun agar pembahasan mampu berjalan produktif dan lancar,” pungkasnya.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha