Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – DPR RI diminta tetap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) meski DPR tengah reses. DPR RI diketahui akan mulai memasuki masa reses pekan depan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak agar fraksi-fraksi di DPR RI mendukung, agar undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual itu bisa segera lahir.

"Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Disebutkan jika surat presiden (surpres) dari pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI.

Namun Kantor Staf Presiden RI pada Sabtu (12/2/2022) menyebut jika pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

Baca: Jokowi Minta Subtansi RUU TPKS Fokus Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) dan akan diserahkan kepada DPR.

”Kami berharap pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.Ia menilai, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara pemerintah dan DPR pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang yang hanya sampai 18 Februari 2022.”Karena itu, saya mendorong, mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses,” katanya.Ia berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur.”Apalagi, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya,” terangnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler