Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diminta dipercepat. Seluruh pihak diminta untuk memegang janji terkait komitmen percepatan tersebut.

"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janjinya, sehingga pembahasan antara pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," katanya dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS.

Menurutnya, sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi. Salah satu kendala yang muncul yakni peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir.

Kendala ini menurutnya bisa diatasi dengan teknologi. Yang utama menurutnya adalah komitmen yang kuat para pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.

Baca: Jokowi Minta Subtansi RUU TPKS Fokus Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Rerie, sapaan akrab Lestari,  meminta jika persyaratan administrasi dalam proses legislasi sudah terpenuhi, rangkaian pembahasan secara daring pun bisa dilakukan bila pertemuan tatap muka tidak memungkinkan, karena ada kebijakan pembatasan.

”Seluruh elemen bangsa diharap mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS agar negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak azasi para korban tindak kekerasan seksual,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.Baca: Rerie Dorong Korban Kekerasan Seksual Tak Ragu LaporIa juga berharap sebelum UU ini lahir, para pemangku kepentingan tetap meningkatkan kepeduliannya terhadap sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang semakin banyak terungkap belakangan ini.”Perlindungan terhadap korban, harus dikedepankan karena hak azasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual, selalu saja dilanggar,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler